HARIAN MERAPI - Pelaksanaan karyawisata (study tour) harus berkaitan erat dengan pembelajaran di sekolah, sehingga bermanfaat bagi para siswa.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika bicara soal study tour, bukan cuma soal membebani orang tua.
"Memang, harus dipikirkan bagaimana caranya study tour yang dimaksud harus berkaitan erat dengan pembelajarannya," kata anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025)
Ledia menyatakan hal itu menanggapi aturan pelarangan study tour yang diterapkan di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Israel kembali langgar gencatan senjata, gempur kawasan Lebanon Selatan, ini kondisinya
Menurut Ledia, pelarangan study tour itu harus mempertimbangkan berbagai aspek. Sebelum study tour dilarang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan relevansi terhadap pembelajaran dan dampaknya terhadap orang tua siswa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA untuk melarang kegiatan study tour bagi pelajar. Sejumlah kepala daerah di provinsi itu secara gamblang tetap mengizinkan study tour sekolah di wilayahnya.
Contohnya, Wali Kota Bandung Muhamad Farhan yang tidak melarang kegiatan karyawisata selama tidak berkaitan dengan penilaian akademik.
Kebijakan serupa juga dilakukan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, yang mengizinkan studi tur selama ada aturan dan pengawasan ketat. Kemudian, Bupati Bandung Dadang Supriatna yang tetap memberi izin.
Menurutnya, selama kegiatan study tour mendapatkan persetujuan orang tua dan memiliki nilai edukatif, tidak seharusnya dilarang.
Menanggapi hal itu, Ledia berpandangan dalam penerapan study tour, pemerintah daerah memang sebaiknya melihat kebutuhan para murid dalam pembelajaran. Selain itu, perlu juga diperhatikan kesanggupan sekolah memenuhi kebutuhan tersebut.
"Apa yang diperlukan, juga bagaimana guru punya keterampilan untuk membuat anak bisa mengambil pelajaran dari apa-apa yang ada di sekitarnya. Tapi, tidak semua bisa dipenuhi dengan sekadar dari lingkungan itu," kata dia seperti dilansir Antara.
Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan itu menyinggung kondisi khusus bagi sekolah menengah kejuruan (SMK), yang membutuhkan kunjungan industri sebagai bagian dari kurikulum pembelajaran.
Baca Juga: Terjaring OTT di Kasihan Bantul, Pelaku Pembuang Sampah Liar Kena Denda Rp1 Juta