Tak perlu khawatir transfer data pribadi ke AS, ini alasannya menurut guru besar ilmu hukum Unpad

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - Fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.  (ANTARA FOTO)
Ilustrasi - Fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. (ANTARA FOTO)

Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, dan lainnya.

Ramli menegaskan transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses ini tidak akan ada layanan dan transaksi digital.

Baca Juga: Ini yang harus diperhatikan ibu hamil untuk mencegah anak stunting

"Dengan kesepakatan RI-AS ini maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Tujuannya agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum," ucap Ramli.

Ia menambahkan pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini," ujar Ramli.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X