Viral video wanita tertembak di kepala, Polda Lampung: Hoaks!

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 15:25 WIB
Arsip: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari.  (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Arsip: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

HARIAN MERAPI - Video viral yang beredar dengan narasi seorang wanita yang ibu rumah tangga meninggal dunia akibat dibegal dan tertembak di kepala oleh pelaku kejahatan di Bandarlampung adalah tidak benar atau hoaks.

"Perlu kami luruskan bahwa kabar yang beredar mengenai korban ditembak itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu (13/7/2025).

Dia mengatakan bahwa korban perempuan atas nama Mutia itu mengalami luka di kepala akibat benturan dengan aspal saat korban terjatuh dan saat ini sudah mendapatkan perawatan medis.

"Korban selamat dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit," kata dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pertumbuhan kredit perbankan alami perlambatan, Misbakhun: Tingkatkan penyaluran kredit guna dukung usaha

Kombes Yuni juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu.

“Kami mengimbau agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing dengan berita yang belum jelas sumbernya,” kata dia.

Dia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku setelah penyelidikan selesai dilakukan.

"Tim penyidik kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini," kata dia

Untuk diketahui viral di grup-grup WhatsApp adanya seorang perempuan bersimbah darah di kepala di Bandarlampung dengan narasi mati ditembak oleh pelaku begal. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu pagi (13/7) sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X