HARIAN MERAPI - Korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, pada Rabu (2/7) lalu akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Saat ini Jasa Raharja tengah melakukan verifikasi data korban meninggal dunia.
"Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan memenuhi syarat administrasi lengkap, salah satunya surat rekomendasi dari pihak berwenang," kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo di Banyuwangi, Minggu (6/7/2025).
Rubi menegaskan, santunan akan diberikan jika ada rekomendasi dari pihak berwenang seperti dari ASDP, pemerintah daerah dan KSOP setempat.
Baca Juga: Tradisi jamasan keris di bulan Suro, berikut ini cara sederhana, bahan, dan alatnya
"Yang menerangkan bahwa bersangkutan adalah korban meninggal kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurut Rubi, PT Jasa Raharja juga akan melakukan verifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mencocokkan nama korban dengan anggota keluarga karena menjadi dasar penyaluran santunan.
"Nantinya kalau datanya sudah cocok, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akan kami berikan, masing-masing Rp50 juta," katanya.
Selain santunan untuk korban meninggal dunia, lanjut Rubi, Jasa Raharja juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban kapal tenggelam yang menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Dua kelompok pemuda ribut menyusul kecelakaan di simpang empat Wirobrajan, begini kronologinya...
"Korban luka juga akan kami biayai sesuai dengan tagihan dari pihak rumah sakit," katanya.
KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut sebanyak 65 orang penumpang terdiri dari 53 penumpang dan 12 ABK/kru dan 22 unit kendaraan.
Data Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menyebutkan sampai saat ini hari keempat pencarian korban kecelakaan laut itu, enam orang ditemukan meninggal, 30 orang ditemukan selamat dan 29 orang korban lainnya dalam pencarian.(*)