Cegah insiden Sukabumi terulang, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 15:15 WIB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad. ( ANTARA/HO-Kemenag)
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad. ( ANTARA/HO-Kemenag)

HARIAN MERAPI - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Regulasi tersebut akan menjadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang kembali.

"Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Beberapa hari lalu sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025.

Baca Juga: Ingin deteksi dini stroke, ini teknologinya

Kemenag memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

PBM selama ini menjadi rujukan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dalam PBM tersebut hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.

Adib menyatakan bahwa istilah "rumah doa" banyak digunakan di masyarakat, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.

"Ini menimbulkan dilema, di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ekpresinya bersinggungan dan berdampak di ruang publik," kata dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Inilah bahaya air rebusan daun untuk kesehatan ginjal, jangan sembarang minum, begini penjelasan dokter

Maka dari itu, kata Adib, harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan jenis rumah doa belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan.

Menurutnya, PKUB Kemenag telah melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa.

Hasil FGD mengonfirmasi istilah tersebut tidak seragam penggunaannya dan banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Istilah itu jarang digunakan pada masyarakat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.

"Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum, sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: BRI kembali bersinar di panggung internasioal, kini borong 15 penghargaan di ajang FinanceAsia 2025, berdaya saing global

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X