HARIAN MERAPI - Kasus suap yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur akhirnya turut mengantar ibunya, Meirizka Widjaja, harus ikut masuk penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Juni 2025 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka dalam perkara suap hakim demi membebaskan putranya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain pidana penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan badan.
Peran Meirizka Widjaja dalam pusaran korupsi ini dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Ia disebut turut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4 miliar.
Tindakannya itu dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Baca Juga: Wilmar Buka Suara soal Sitaan Rp11,8 Triliun di Kejagung, Sebut Uang sebagai Dana Jaminan Kasasi
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025 lalu, disebutkan bahwa Meirizka tidak sendirian.
Ia bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyampaikan uang suap kepada para hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar JPU di ruang sidang.
Rinciannya, Meirizka memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Heru Hanindyo, melalui Lisa Rachmat.
Baca Juga: Habiskan Dana Setara Rolls-Royce, Ahmad Dhani Biayai Resepsi Al Ghazali Tanpa Sponsor
Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul dan Heru.