HARIN MERAPI - Terkuak sudah siapa dalang suap vonis bebas Ronald Tannur yang telah mencoreng integritas peradilan di Indonesia.
Adalah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Terbit Aturan Baru untuk ASN: Boleh WFA, Plus Jam Kerjanya Fleksibel
"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.
Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.
Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.
Baca Juga: Jabatan sebagai Amanah
JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.
"Emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," JPU melanjutkan.
Baca Juga: Waspadai cacar api, bisa menyerang siapa saja, kenali gejala dan penyebabnya
Penerimaan uang tunai sebesar Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hong Kong.