Pedagang tidak mau bayar, Pemkab Temanggung segel los dan kios di pasar daerah

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:45 WIB
Petugas lakukan penyegelan pada Los dan Kios  (Foto: Istimewa)
Petugas lakukan penyegelan pada Los dan Kios (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Temanggung terus bergerak untuk menyegel kios dan los di pasar daerah yang penggunanya nekat tidak mendaftar dan membayar biaya sewa. Target, sebelum akhir tahun telah selesai.

Kepala Disdagperin Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan penyegelan telah dilakukan sejak awal Juni seperti pada 11 Juni lalu di pasar Parakan dan 18 Juni di Pasar Temanggung. Penyegelan akan berlanjut di Pasar Ngadirejo, Kranggan dan Pingit.

"Penyegelan dilakukan atas perintah Bupati. Kami melakukannya secara persuasif," kata dia, Kamis (19/6/2025).

Dia mengatakan permasalahan los dan kios di pasar daerah, Bupati Temanggung mengeluarkan Perbup nomor 4 tahun 2024 tentang Sewa Kios dan Los Pasar Daerah, yang kemudian disosialisasikan pada pedagang.

Baca Juga: Rumah tangga berantakan gara-gara judol, begini upaya memperbaikinya

Dari perbub tersebut, kata dia, ternyata ada pedagang yang masih belum mendaftar. Kerena setelah diberi tempo selama setahun tetap membandel, atas perintah bupati untuk dilaksanakan penyegelan secara persuasif.

Untuk jumlah yang disegel, kata dia, data selalu bergerak. Pada data awal cukup banyak dan setelah ada informasi adanya penyegelan, pedagang mau mendaftar dan kini jumlahnya semakin hari semakin kecil.

Disampaikan seperti di Parakan dari 4 kios yang belum bayar pada hari H sudah membayar semua. Termasuk loss yang tadinya ratusan pada hari H tinggal 30-40an.

Dia menerangkan pedagang di pasar Daerah harus mendaftarkan diri dan ada surat ijin menempati dan perjanjian sewa menyewa dengan pemda, sebab pasar Daerah adalah aset pemerintah.

Baca Juga: Begini upaya menangani anemia pada bayi, kenali ciri dan efeknya, ikuti nasihat dokter

"Jangka waktu antara 2 hingga 4 tahun tapi umumnya mereka mengambil 3 tahun," kata dia sembari menyampaikan besarannya disesuaikan dengan blog.

Dikatakan meski telah ada perbub, masih ada pedagang yang berusaha untuk menjual lokasi yang ditempati sebab dia dahulu membelinya dibawah tangan dari pedagang sebelumnya, yakni penjualan yang dinas tidak mengetahuinya.

Entargo mengemukakan dalam rapat dengan Komisi C DPRD Temanggung telah disampaikan Pemkab sedang bergerak untuk mengatasi permasalah kios dan los di Pasar Daerah. Tim sedang bergerak untuk penyegelan pada pemilik yang bandel dan melakukan penagihan uang sewa untuk kas daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X