HARIAN MERAPI - Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau bertepatan pada Jumat, 6 Juni 2025.
Di hari yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, sebagian masyarakat Tanah Air pun saling membagikan daging setelah melalui proses penyembelihan hewan kurban.
Hal yang tak kalah penting adalah bagaimana daging kurban didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Sebab, ibadah kurban tidak hanya berhenti pada penyembelihan, melainkan juga proses pembagian daging merupakan bagian penting dari syariat Islam.
Baca Juga: Penjahat 'ganjal ATM' raup ratusan juta di sejumlah kota, berhasil ditangkap di Salatiga
Keliru dalam menyalurkannya bisa berdampak pada keabsahan ibadah tersebut. Oleh karena itu, umat muslim Tanah Air perlu memahami siapa saja yang berhak menerima bagian dari kurban.
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban dalam momentum Hari Raya Idul Adha 2025? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Secara garis besar, para ulama mengelompokkan tiga golongan utama penerima daging kurban. Ketiganya memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadits, serta merupakan bagian dari tata cara pembagian yang adil dan sesuai syariat.
1. Fakir dan Miskin
Baca Juga: Dugaan korupsi Percada, Kejari Sukoharjo bidik tersangka Lain
Kelompok pertama yang paling berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah prioritas utama karena pembagian kurban bertujuan membantu meringankan beban hidup mereka.
Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.
2. Kerabat dan Tetangga
Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga dianjurkan untuk diberi bagian sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial. Ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar.