Hakim Heran Zarof Ricar Kenalkan Calo Kasus ke Eks Ketua PN Surabaya

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersaksi dalam sidang kasus Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersaksi dalam sidang kasus Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X