Inikah fakta di balik kasus suap tiga hakim PN Jakpus

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).  (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)



HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan kasus suap terhadap hakim yang memutus lepas (onstslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dimungkinkan tersangka akan terus bertambah, mengingat kasus tersebut melibatkan banyak pihak.


Kali ini Kejagung melacak dari mana sumber dana suap terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat. Merekalah yang menyidangkan kasus ekspor CPO yang berbuntut putusan lepas terhadap tidak korporasi.


Tiga hakim itu adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).

Baca Juga: Legenda Bayern Muenchen Schweinsteiger Semangati Pemain Muda Indonesia


“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.

Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), didapatkan fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

 

 

Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh WG kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rombongan pendaki berfoto di situs Watu Kenteng di puncak Gunung Merbabu

Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.

“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X