Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga menghambat rencana pembangunan.
Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima, Polda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025, membongkar bangunan yang diduga berada di bawah penguasaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan 17 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus suap di Kemnaker, KPK telah sita 13 kendaraan
"Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap aset milik negara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Minggu 25 Mei 2025. *