Kepala BGN: Asuransi untuk Penerima MBG Masih Sebatas Wacana

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Kamis, 15 Mei 2025 | 07:30 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana usai memberikan keterangan pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).  (ANTARA/Rio Feisal)
Kepala BGN Dadan Hindayana usai memberikan keterangan pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa asuransi untuk penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis masih sebatas wacana.

“Terkait dengan asuransi untuk penerima manfaat, ini masih dalam wacana karena produknya pun belum ada di Indonesia,” ujar Dadan saat memberikan keterangan pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5), seperti dilansir dari ANTARA.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa BGN telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas wacana tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Cari Mekanisme Kompensasi Keracunan MBG

Sementara itu, dia mengatakan bahwa BGN kemungkinan akan melibatkan dua asosiasi asuransi, yakni yang berkaitan dengan asuransi umum serta jiwa.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa BGN belum membicarakan secara detail terkait mekanisme asuransi tersebut, termasuk berapa besar premi yang harus dikeluarkan penerima manfaat.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Justru Berasal dari SPPG Berpengalaman, Ungkap Rencana Training Ulang Petugas

“Jadi, belum sampai ke arah situ, dan terus terang kami kan belum secara intensif juga berbicara terkait ini dengan Presiden,” katanya.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa saat ini BGN baru mengkaji usulan dari Komisioner OJK terkait mekanisme asuransi tersebut, dan menunggu apakah diizinkan maupun ada mekanisme lain dari Presiden Prabowo Subianto. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X