Pengunduran Diri Hasan Nasbi Ditolak Prabowo, Istana Ungkap Alasan Tak Ganti Kepala PCO

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
Potret Hasan Nasbi, Kepala PCO yang sempat kirimkan surat pengunduran diri namun ditolak Presiden Prabowo.  (Instagram/pco_ri)
Potret Hasan Nasbi, Kepala PCO yang sempat kirimkan surat pengunduran diri namun ditolak Presiden Prabowo. (Instagram/pco_ri)

HARIAN MERAPI - Beberapa waktu lalu ramai jadi perbincangan Hasan Nasbi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Presidential Communication Office (PCO).

Hasan Nasbi diketahui sudah memasukkan surat pengunduran dirinya pada 21 April 2025 lalu.

Namun, Hasan Nasbi tiba-tiba kembali terlihat dalam sidang kabinet pada 5 Mei 2025 dan terungkap bahwa ia tetap memimpin PCO.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Pati, Seorang Siswa Dipukuli Saat Terjatuh

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sekaligus Juru Bicara Presiden mengungkapkan alasan di balik Presiden Prabowo tetap mempertahankan Hasan Nasbi.

“Pasti beliau punya pertimbangan, ya,” ucap Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Presiden melihat kontribusi beliau dari awal dan itu menjadi alasan utama untuk menolak pengunduran diri,” imbuhnya.

Prasetyo juga menyatakan bahwa untuk menolak pengunduran itu adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Prabowo sebagai Presiden.

Baca Juga: Polri akan tindak tegas aksi premanisme, Kapolri: Kami membuka semua layanan pengaduan

“Itu hak prerogatif presiden, sangat wajar jika beliau meminta Hasan tetap menjalankan tugasnya,” ujarnya.

“Pasti beliau secara pribadi punya penilaian terhadap Pak Hasan Nasbi,” kata Prasetyo.

Prasetyo lantas mengatakan bahwa menarik kembali Hasan Nasbi untuk berkantor sebagai Kepala PCO sesuai perintah Presiden adalah hal yang wajar.

Baca Juga: Kasus mafia tanah Mbah Tupon,Polda DIY terus lakukan penyelidikan

“Jadi, memerintahkan untuk tetap memimpin Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ya saya kira itu sah-sah saja, wajar-wajar saja,” tandasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X