Ada penyusup masuk di Sidang Hasto, persidangan sempat gaduh

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 17:15 WIB
Polisi dan Satgas PDIP membawa keluar empat orang yang dituding sebagai penyusup dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Polisi dan Satgas PDIP membawa keluar empat orang yang dituding sebagai penyusup dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

s HARIAN MERAPI - Sidang Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat gaduh akibat adanya empat orang yang dituding sebagai penyusup.

Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli menuding adanya penyusup yang memasuki ruang sidang.

"Tolong keluarkan penyusup!," kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Kamis (17/4/2025).

Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang.

Baca Juga: Golongan Darah A dan AB Minim, PMI Kota Yogyakarta Jemput Bola

Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.

Sementara itu di luar PN Jakarta Pusat, terdapat massa yang melakukan demonstrasi dengan memakai baju merah dan hitam. Para demonstran memberikan dukungan dan semangat untuk Hasto dalam menjalani persidangan.

Para demonstran juga menggaungkan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat melalui pengeras suara sepanjang persidangan di dalam pengadilan berlangsung.

Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Umat Muslim hanya memohon petunjuk kepada Allah, ini manfaatnya

Terdapat dua saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Program Klasterkuhidupku BRI makin dirasakan manfaatnya, terbukti mampu bangkitkan Klaster Usaha Tenun Ulos dan berdayakan perempuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X