Dianggarkan Rp 9,3 miliar, 366 kelompok tani tembakau di Temanggung dapat bantuan pupuk

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 18:30 WIB
Petani tembakau di Temanggung terima bantuan pupuk. ( Arif Zaini Arrosyid)
Petani tembakau di Temanggung terima bantuan pupuk. ( Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Temanggung menganggarkan dana sebesar Rp 9,3 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk bantuan pupuk kepada 366 kelompok tani di sentra pertembakauan di daerah tersebut.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan pupuk bagi petani tembakau di sentra pertembakauan berasal dari DBHCHT kabupaten dan DBHCHT Provinsi yang diterima di tahun anggaran 2025.

Jenis pupuk yang dibagikan ke petani tembakau adalah NPK rendah klorin total 519 ribu kg dan ZA sebanyak 207,6 ribu kg.

Baca Juga: Potongan pengemudi ojol capai 30 persen, Edi Purwanto: Perlu dievaluasi

"Bantuan pupuk sebagai suatu ikhtiar untuk menurunkan harga pokok produksi," kata Agus Setyawan, saat pemberian bantuan pupuk di Balai Desa Tlilir Kecamatan Telogomulyo, Rabu (16/4/2025).

Agus mengatakan bantuan dipusatkan di tiga titik yakni di Desa Tlilir untuk wilayah selatan.

Sedangkan di wilayah tengah di Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo dan di Desa Tretep untuk wilayah Temanggung utara.

Dia mengatakan DBHCHT pada 2025 Kabupaten Temanggung mendapat Rp 61 miliar.

Baca Juga: Kasus pelecehan seksual, Kemenkes minta KKI cabut STR obgyn Garut

Rincian alokasi DBH CHT tahun 2025 sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% untuk bidang kesehatan.

"50 persen untuk kesejahteraan masyarakat itu, 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku," kata dia.

Disampaikan sembari memberikan bantuan pupuk, pihaknya memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang apa yang terjadi sebenarnya terkait pertembakauan.

Baca Juga: Rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti digeledah KPK

Sehingga masyarakat dapat bersiap-siap karena pihaknya harus jujur pada masyarakat apa yang terjadi khususnya pada industri tembakau.dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X