Kasus pelecehan seksual, Kemenkes minta KKI cabut STR obgyn Garut

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 17:20 WIB
Arsip foto - Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang SumiwiÊ(kanan) bersama Juru Bicara Kemenkes Widyawati (kedua kanan) dan kabiro komunikasi dan pelayanan publik kemenkes Aji Muhawarman (ketiga kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Arsip foto - Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang SumiwiÊ(kanan) bersama Juru Bicara Kemenkes Widyawati (kedua kanan) dan kabiro komunikasi dan pelayanan publik kemenkes Aji Muhawarman (ketiga kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

HARIAN MERAPI - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) diminta untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut yang diduga melakukan pelecehan ke pasiennya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebutkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan.

Kemenkes, juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.

"Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," kata Aji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti digeledah KPK

Pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan tersebut. Dia menilai, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.

"Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan," kata dia seperti dilansir Antara.

Dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," ujarnya.

Baca Juga: Korban Keracunan Usai Menyantap Hidangan pada Halal Bihalal di Klaten Mencapai 141 Orang, Bupati Klaten Minta Warga Hati-hati Saat Hajatan

Sebelumnya, di media massa diberitakan bahwa seorang dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat. Peristiwa diduga terjadi pada 20 Juni 2024.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan pelecehan tersebut beredar luas di media sosial, dan Polres Garut masih menyelidiki kasus ini.

Dalam keterangan terpisah, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Oeni Cholifah​​​​​​​ mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial MSF kini sudah tidak praktik lagi di Klinik KH, RS AQ, maupun di RSUD M.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KemenPPPA pada 2024, katanya, terduga pelaku pernah mendapatkan kekerasan oleh suami korban karena marah istrinya dilecehkan, namun kemudian kasusnya berakhir damai.

"Beberapa bulan lalu pada 2024, (terduga) pelaku pernah ditonjok sama suami pasien, namun berakhir damai. Saat ini, karena (jumlah) korban banyak, (kasus) diangkat kembali," kata Ratna.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X