Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi dan Bersubsidi Bulan April hingga Juni 2025

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:00 WIB
Kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di PLTMG Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara 1 Waai, Maluku pada 18 Desember 2024.  (pln.co.id)
Kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di PLTMG Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara 1 Waai, Maluku pada 18 Desember 2024. (pln.co.id)

HARIAN MERAPI - Pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik untuk bulan April - Juni 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Selain 13 golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.

Dalam keterangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

24 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif mencakup berbagai sektor.

Di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk UMKM.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.

Baca Juga: Dear pemudik, jangan sahur atau berbuka puasa di bahu jalan tol. Berbahaya!

Dari data pada bulan tersebut, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

Diskon tersebut sudah berakhir pada 28 Februari 2025 dan dimulai pada 1 Maret 2025, tarifnya kembali normal.

Baca Juga: Waspadai modus kejahatan gendam jelang Lebaran

“Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," kata Bahlil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X