HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial RPN (36) warga Gamping, Sleman, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menjual menjual obat mercon melalui media sosial.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH. mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (23/3) sekira Pukul 18.00 Wib di Dusun Ngabean, Nogotirto, Gamping. Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan.
"Pelaku menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan serta akan menjual obat mercon. Kita tangkap saat COD," kata AKP Bowo, Selasa (25/3/2025).
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas mendapat informasi dari media sosial facebook tentang penjualan bubuk petasan atau bahan peledak. Petugas lalu bergerak cepat, menyamar sebagai pembeli.
Polisi melakukan pemesanan tiga ons bubuk petasan beserta sumbu petasan. Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, petugas melakukan transaksi pembelian obat petasan dan sumbu dengan cara COD di lokasi yang ditentukan.
"Kita menyamar sebagai pembeli dan melakukan COD. Setelah cukup bukti kita langsung lakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya," tandasnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan bubuk petasan seberat 1.7 kilo yang disimpan di almari ruang tamu. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Gamping.
"Pengakuannya, pelaku baru pertama menjual obat mercon. Pelaku beli secara online dengan harga Rp 200 ribu per kilogram dan di jual lalu Rp 50 per kilogram," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(*)