Ia berharap, kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan untuk Sleman Baru yang lebih baik, dengan visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, makmur, lestari dan berkeadaban.
Ketua DPRD Sleman, Y Gustan Ganda dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ harus diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pelaporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab Sleman melalui fungsi pengawasan DPRD.
Baca Juga: OCBC Group Dukung Usaha Pelestarian Lingkungan: Memitigasi Perubahan Iklim di Tahun 2025
“LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan. Sehingga menjadi masukkan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis,” pungkasnya.*