Satlantas Polresta Sleman tindak 83 pelanggaran lalin, ini rinciannya

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 12:00 WIB
 Wakasatlantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi SIKom MAP, saat menunjukkan barang bukti motor (Foto: Samento Sihono )
Wakasatlantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi SIKom MAP, saat menunjukkan barang bukti motor (Foto: Samento Sihono )



HARIAN MERAPI - Satlantas Polresta Sleman berhasil menindak 83 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 78 pelanggar kasat mata dan 4 terindikasi kendaraannya akan digunakan perang sarung dan kejahatan jalanan.

Wakasatlantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi SIKom MAP mengatakan, penindakan itu dilakukan selama bulan Ramadhan. Sasarannya, pelanggaran kasat mata, seperti knalpot brong dan kendaraan yang tanpa TNKB.

Penindakkan dilakukan di 9 lokasi,yaitu Simpang Empat Condongcatur, Jombor, Simpang Tiga UIN, Simpang Tiga UPN, Pos Condongcatur, Pos UIN, Pos Monjali, simpang empat Kentungan dan Simpang Empat Maguwo.

Baca Juga: Begini cara mengatasi masalah kesehatan mental menurut psikolog

Selanjutnya, 4 tilang yang diindikasi akan digunakan untuk perang sarung dan Kejahatan Jalanan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sleman dan Polsek Gamping. Barang bukti yang sita kendaraan bermotor roda dua.

"Dua pelanggaran pakai knalpot brong dan tanpa TNKB wajib disita kendaraanya untuk membuat efek jera," beber AKP Arfita, mewakili Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Kamis (13/3).

AKP Arfita menambahkan, pemakai knalpot brong juga berpotensi mengganggu masyarakat di jalan dan bisa memancing emosi kemudian dapat menimbulkan keributan. Sehingga dengan tegas, polisi melakukan penindakan.

Baca Juga: BRI kembali hadirkan acara spesial 'Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025', puluhan ribu pengunjung nikmati beragam kuliner dan hiburan menarik

"Untuk kendaraan tanpa TNKB juga nanti bisa terjadi sesuatu ataupun digunakan melakukan kejahatan baik kesehatan jalanan maupun kejahatan lain akan sulit diidentifikasi," pungkasnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X