HARIAN MERAPI - Satlantas Polresta Sleman berhasil menindak 83 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 78 pelanggar kasat mata dan 4 terindikasi kendaraannya akan digunakan perang sarung dan kejahatan jalanan.
Wakasatlantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi SIKom MAP mengatakan, penindakan itu dilakukan selama bulan Ramadhan. Sasarannya, pelanggaran kasat mata, seperti knalpot brong dan kendaraan yang tanpa TNKB.
Penindakkan dilakukan di 9 lokasi,yaitu Simpang Empat Condongcatur, Jombor, Simpang Tiga UIN, Simpang Tiga UPN, Pos Condongcatur, Pos UIN, Pos Monjali, simpang empat Kentungan dan Simpang Empat Maguwo.
Baca Juga: Begini cara mengatasi masalah kesehatan mental menurut psikolog
Selanjutnya, 4 tilang yang diindikasi akan digunakan untuk perang sarung dan Kejahatan Jalanan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sleman dan Polsek Gamping. Barang bukti yang sita kendaraan bermotor roda dua.
"Dua pelanggaran pakai knalpot brong dan tanpa TNKB wajib disita kendaraanya untuk membuat efek jera," beber AKP Arfita, mewakili Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Kamis (13/3).
AKP Arfita menambahkan, pemakai knalpot brong juga berpotensi mengganggu masyarakat di jalan dan bisa memancing emosi kemudian dapat menimbulkan keributan. Sehingga dengan tegas, polisi melakukan penindakan.
"Untuk kendaraan tanpa TNKB juga nanti bisa terjadi sesuatu ataupun digunakan melakukan kejahatan baik kesehatan jalanan maupun kejahatan lain akan sulit diidentifikasi," pungkasnya.*