Masjid buka 24 Jam jadi Posko Mudik Lebaran 2025

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:00 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar  (Foto: Dok. Kemenagri/Hilman Fauzi)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenagri/Hilman Fauzi)



HARIAN MERAPI -mengusulkan masjid sebagai Posko alternatif 24 jam bagi pemudik Idul Fitri 1446.

Lebaran atau 1 Syawal, atau Idul Fitri sendiri diprediksinya jatuh 31 Maret 2025.

Menteri Agama memandang pemanfaatan masjid sebagai Posko alternatif 24 Jam bagi pemudik Idul Fitri 1446 H sangat penting untuk mencegah atau mengurangi kemacetan, selain pelayanan bagi pemudik.

Hanya saja masjid yang buka sebagai Posko alternatif 24 jam di Lebaran itu adalah yang ada di sepanjang jalur mudik

"Menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai mana diunggah di laman Kemenag.

Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Andalkan ITF Bawuran Atasi Masalah Sampah

Dia berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.

Hal ini, kata dia, penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas.

Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu.

Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.

Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.

Baca Juga: Polsek Ngaglik dan Bhayangkari Bagikan Takjil Buka Puasa

Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.

"Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri," tuturnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X