KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di PT Telkom, Kerugian Negara Ditaksir Rp280 Miliar

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:50 WIB
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom.  (Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. (Tangkapan layar YouTube KPK)

“Atas perbuatan para tersangka maka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Penahanan 20 Hari Kepada para Tersangka

Asep juga menjelaskan alasan IM ditahan lebih dulu dibanding tersangka yang lain.

Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Dua pelaku jambret di depan Puskesmas Gamping dibekuk polisi, berikut identitasnya...

Namun saat itu hanya IM yang hadir dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sampai pada tanggal 27 Januari 2025.

“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” tegas Asep.

Pemanggilan ulang dilakukan oleh KPK kepada RPGL dan AJ yang mangkir dari panggilan di hari Rabu.

Baca Juga: Pengemudi lupa tarik tuas rem, mobil nyebur sungai. Tidak ada korban jiwa

“Jadi ini setelah hari Rabu tidak hadir, dilakukan pemanggilan ulang, hadir pada hari ini sehingga ditahannya yang dua ini pada hari ini,” kata Asep.

“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” imbuhnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X