Resmi, KPK tetapkan Hasto jadi tersangka kasus suap Harun Masiku

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 17:55 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Indahnya berbagi untuk membangun sesetiakawanan sosial

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Disebut Pernah Tolak 10 Kali Tawaran Podcast hingga Ceritanya Dicari-cari Warganet Gegara IKN

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X