Tak terima digeledah, staf Hasto Kristiyanto disarankan ajukan praperadilan, begini saran Bareskrim Polri

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah belakang) didampingi penasihat hukumnya Petrus Selestinus memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah belakang) didampingi penasihat hukumnya Petrus Selestinus memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi disarankan mengajukan praperadilan atas penyitaan dan penggeledahan yang dialami saat pemeriksaan di KPK.


Saran tersebut disampaikan penyidik Bareskrim Polri saat Kusnadi yang didampingi penasihat hukum mengadakan sesi konsultasi pada saat hendak membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Kamis.


"Ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, terkait dengan pelanggaran prosedur yang kami sampaikan, terkait penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama tiga jam, itu menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus Selestinus, penasihat hukim Kusnadi.

Baca Juga: Setelah ditutup sejak Agustus 2023, pendakian Gunung Arjuno Welirang dibuka pada 15 Juni 2024

Kusnadi datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto pada saat pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6).

Menurut Petrus, laporan tersebut belum diterima oleh Bareskrim Polri, namun pihaknya diarahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.

Dia menjelaskan, praperadilan bertujuan untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.

Baca Juga: Tips mencegah gejala migrain muncul saat bekerja, salah satunya lakukan peregangan di sela beraktivitas

"Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang KPK, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” kata Petrus.

Petrus mengatakan kliennya melaporkan AKBP Rossa atas dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).

Saat itu, kata dia, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Baca Juga: Anda perlu menahan perasaan untuk sementara waktu, simak ramalan cinta Gemini dan Cancer berlaku Jumat 14 Juni 2024

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

"Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus.*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X