Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Manfaat Pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.
Baca Juga: Terkait kasus suap Ronald Tannur, dua tersangka diserahkan Kejagung ke JPU, ini mereka
Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua.
Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kenapa Bukalapak setop layanan produk fisik, ternyata ini alasannya....
Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun
Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.
Namun, manfaat pensiun tersebut harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.
Baca Juga: Kepada Fabrizio Romano, Kluivert Sebut Pentingnya Dukungan Suporter Timnas Indonesia
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan penerimaan manfaat pensiun mereka, baik saat masih bekerja ataupun setelah pensiun.