HARIAN MERAPI - Sebanyak 3.927 lansia di Kulon Progo terkategori miskin dan rawan terlantar.
Karenanya, DPRD Kulon Progo diminta memberikan perlindungan dengan membuat payung hukum berupa Perda.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komda Lansia Kulon Progo, Kasdiyono saat menyambut anjangsana DPRD Kulon Progo di kediamannya, Sukoreno, Sentolo, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Hendak tawuran, Polsek Ambarawa amankan satu remaja, dua clurit tertinggal di Lapangan Tambakboyo
Anjangsana tersebut digelar untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi dalam peringatan HUT ke-72 DPRD Kulon Progo.
Kasdiyono disambangi anggota dewan karena merupakan Ketua DPRD Kulon Progo periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Kasdi kemudian menitipkan aspirasi berupa upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan lansia, mengingat jumlahnya yang cukup besar.
"Data yang kami peroleh dari Dinas Sosial PPA Kulon Progo menyebutkan, per Juni 2024 jumlah lansia di Kulon Progo sebanyak 87.274 orang atau 19,63 persen dari jumlah penduduk Kulon Progo. Dari sekian itu, 3.297 lansia terkategori miskin dan rawan terlantar sehingga membutuhkan perlindungan," katanya.
Kasdi berharap, DPRD bisa membentuk payung hukum tentang lansia berupa Perda yang mengatur hak-hak mereka dalam kehidupan di masyarakat, terutama kesehatan.
Dengan demikian, lansia bisa merasa nyaman dan menikmati hidup di masa tua dengan bahagia.
"Harapan kami ada semacam panti lansia di Kulon Progo. Apakah namanya rumah lansia, pondok lansia dan lainnya yang terpenting bisa menjadi tempat untuk merawat lansia. Di tempat itu, bisa dilakukan klasifikasi lansia apakah tergolong produktif atau tidak," jelasnya.
Lebih jauh, Perda Lansia juga diharapkan bisa mengatur pemberdayaan kader pendamping lansia di desa-desa.