HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo periode 2024-2029 telah menetapkan tata tertib (tatib) dan alat kelengkapan (alkap) dalam rapat paripurna di Ruang Kresna, Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (30/10/2024). Anggota legislatif yang ditetapkan diminta untuk bekerja secara benar.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengatakan, pembentukan tatib dan alkap telah disertai dengan musyawarah dan mufakat para anggota dewan. Ia lalu meminta agar para anggota dewan selalu bersemangat dalam menjalankan kinerja.
"Lakukan sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Harus ada kata benar di sini. Artinya, benar dalam menjalankan fungsi legislasi, benar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan benar dalam menjalankan fungsi penganggaran," tegas Aris.
Data dari DPRD Kulon Progo menyebutkan, Komisi I diketuai Suryanto dengan wakil Agus Supriyanta dan Sekretaris Keksi Wuryaningsih. Kemudian Komisi II, diketuai Raden Sunarwan dengan wakil Yuliyantoro dan sekretaris Upiya Al Hasan.
Ditunjuk sebagai Ketua Komisi III, Kartono dengan wakil Pancar Topodriyo dan sekretaris Ady Sutrisno. Lalu Komisi IV, diketuai Edi Priyono dengan wakil Jeni Widiyatmoko dan sekretaris Budi Hutomo Putro.
Sementara untuk Badan Anggaran (Banggar), diketuai Aris Syarifuddin dengan wakil Lajiyo Yok Mulyono dan Suharto. Begitu pula dengan Badan Musyawarah (Banmus) yang diketuai Aris Syarifuddin dengan wakil Lajiyo Yok Mulyono dan Suharto.
Baca Juga: Warga Keluhkan Dugaan Perjudian di Sinduadi Mlati Sleman, Ini Kata Kapolresta Sleman
Lalu pada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), berisi Rizal Aldyatma sebagai ketua, Sendy Yulistya Prihandiny sebagai wakil, Sekretaris DPRD sebagai sekretaris Bapemperda serta para anggota Bapemperda yakni Edi Priyono, Canggih Pulung Prabandaru, Raden Sunarwan, Kartono, Suryanto, Jeni Widiyatmoko, Raden Bernadus Sri Sarendra Poetra dan Suradi.
Terakhir, pada Badan Kehormatan DPRD, berisi Widiyanto sebagai ketua, Sutrisno sebagai wakil dan Rian Nur Fajar, B Dwi Nugraha Santosa serta Maryono sebagai anggota.
Setelah membentuk tatib dan alkap, DPRD masih memiliki tugas terkait pembentukan tiga perda. Ketiganya yakni Perda wajib penyusunan APBD 2025, Perda Pengarusutamaan Gender dan Perda terkait Perubahan Bentuk BPR dari Perumda menjadi PT Bank Perekonomian Kulon Progo.
"Setelah ini kita langsung action untuk menyelesaikan itu," tegas Aris. *