Dinilai kurang bukti, pengacara Firli Bahuri minta polisi hentikan penyidikan, begini perkembangan kasusnya

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. ( ANTARA/Ilham Kausar)
Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. ( ANTARA/Ilham Kausar)



HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri bila tidak memenuhi panggilan polisi.


Terkait dengan penyidikan Firli Bahuri, banyak masukan dari masyarakat yang mempertanyaan mengapa kasusnya jalan di tempat.


Sementara itu, penasih hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

Baca Juga: Hingga Libur Terakhir, Dishub Sukoharjo Masih Akan Pantau Arus Balik Nataru

Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

"Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, " ucapnya.

Baca Juga: Lakukan Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria Warga Semin Gunungkidul Dibekuk Polisi

Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewang dinilai tepat, begini pandangan Wakil Ketua DPR

"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X