HARIAN MERAPI - Sebanyak 10 narapidana Rutan Salatiga mendapat remisi khusus bertepatan Hari Raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan secara serentak bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, sementara itu Rutan Salatiga mengikuti secara virtual di selasar dalam rutan.
Secara simbolis remisi khusus Natal di Salatiga, diserahkan langsung Kepala Rutan Salatiga Redy Agian kepada perwakilan narapidana.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Taati Proses Hukum dan Kooperatif
Redy Agian mengatakan pemberian remisi khusus hari Natal ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah aktif menjalani pembinaan dengan baik, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan tidak melanggar aturan.
"Pemberian remisi khusus hari Natal ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah aktif menjalani pembinaan dengan baik, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan tidak melanggar aturan," kata Regian.
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan tidak terdaftar pada register f atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Redy Agian tidak lupa menyampaikan bahwa remisi ini sebagai wujud cinta kasih Allah.
Baca Juga: Gara-gara terjerat rentenir, begini akibatnya
"Merupakan nikmat, karena Warga Binaan telah melayani Tuhan dengan baik," katanya.
Redy berharap dengan remisi ini warga binaan bisa menjadi lebih baik dan taat beribadah agar nantinya setelah bebas menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi sesama.
Salah satu narapidana bernama Yuda mengaku senang dan bahagia mendapatkan remisi Natal tahun ini.
"Saya sangat senang atas hadiah natal berupa remisi ini. Saya dan teman-teman di sini sangat bersyukur semoga kami menjadi pribadi yang lebih baik dan taat dalam ibadah," ungkap Yuda.