Gara-gara Harun Masiku kabur, Yasonna Laoly ikut dipanggil KPK, ini jadwalnya

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:30 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).  (ANTARA/HO-DPR RI)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-DPR RI)



HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terbawa-bawa kasus Harun Masiku.


Dijadwalkan Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Rabu 18 Desember nanti.


Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca Juga: Pembagian Iqro Braille ketika peringatan Hari Disabilitas Internasional di Aula Masjid Sudja

"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Mengenai apakah Yasonna telah memberikan konfirmasi kehadiran, Tessa menilai tidak perlu karena ada konfirmasi lebih lanjut karena jadwal tersebut adalah permintaan dari Yasonna.

"Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja," ujarnya.

 

 Baca Juga: Pengoplosan Elpiji Subsidi Dibongkar Polres Sukabumi Kota, Setengah Tahun Raup Rp2,1 Miliar

Tessa enggan berkomentar soal langkah KPK apabila Yasonna kembali tidak hadir, menurutnya saat ini masih terlalu ini untuk mengomentari hal tersebut.

"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," tuturnya.

Tessa menerangkan awalnya pemeriksaan terhadap Yassona dijadwalkan untuk hari ini pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujarnya.

 

 Baca Juga: Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Jalani Proses Induksi Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X