DPR Harus Tunjukkan Political Will, Hardjuno: Undang Ahli dan Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 16:55 WIB
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho (Foto: Dok. Istimewa)
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho (Foto: Dok. Istimewa)

DPR Harus Segera Bertindak

Lebih lanjut, Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan setengah hati. “Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” tandas Hardjuno.

Dengan langkah-langkah tersebut, Hardjuno optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X