Anak-anak terjerat judol, pemerintah disarankan bikin aturan bermain gawai pada anak, ini alasannya

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi anak memainkan gawai  (Pixabay)
Ilustrasi anak memainkan gawai (Pixabay)

 

Dalam kesempatan itu, Kasandra turut memperingatkan apabila judi online dapat amat sangat merugikan baik bagi individu maupun keluarga. Orang yang terjerat judi online biasanya tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak melakukan judi.

Para pelaku akan sulit mengelola keuangannya, karena simpanan dan dana alokasi lain digunakan untuk memenuhi kebutuhannya berjudi.

“Umumnya muncul gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi, disertai gangguan perilaku agresif dan atau emosional. Bahkan dapat menimbulkan masalah tindak kriminal sebagai akibat dari dorongan yang tidak terkendali,” ucap dia.

Baca Juga: Cerita misteri petualang di balik lensa mistis 1, menemukan kamera tua di depan gerbang kampus ternama Bandung

Kasandra juga membeberkan menurut sebuah penelitian terbaru, orang-orang yang berusia awal 20-an merupakan kelompok penjudi yang paling cepat berkembang dan banyak anak yang mulai bermain di usia lebih muda.

Dimana hampir dua pertiga remaja usia 12 hingga 18 tahun mengatakan bahwa mereka telah berjudi atau memainkan permainan seperti judi pada tahun sebelumnya.

“Mulai bermain di usia muda ternyata membawa beban tekanan psikologis yang relatif lebih tinggi dan meningkatkan kemungkinan timbulnya masalah,” katanya.

Terkait dengan aturan penggunaan gawai, belum lama ini Pemerintah Inggris telah mengeluarkan panduan untuk membatasi penggunaan gawai selama siswa berada di sekolah. Sementara Prancis sejak September 2024, melakukan uji coba larangan menggunakan gawai bagi siswa di bawah usia 15 tahun di 200 sekolah.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X