BI akan bekukan rekening pengguna judi online sampai perjudian tersebut hilang dari Indonesia

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 21:25 WIB
Arsip- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung  (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Arsip- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

HARIAN MERAPI - Bank Indonesia (BI) akan membekukan rekening yang terafiliasi judi daring atau online, dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.

"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, non-bank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI.

Baca Juga: Padepokan Seni Bagong Kussudiardja Gelar Performance Lecture Dalam Road to Gugus Bagong Festival

Rekening-rekening tersebut nantinya akan ditelusuri pihak BI untuk selanjutnya dibekukan. Dengan demikian pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.

Cara tersebut pun dinilai Juda terbukti ampuh.

Juda menjelaskan hingga saat ini BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi oline.

Lebih lanjut, disamping melalukan pembekuan, Juda dan jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.

Baca Juga: 6 Langkah Mengganti Bohlam Lampu di Ruangan dengan Plafon Tinggi

"BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Kami terus lakukan edukasi lewat media televisi atau media sosial," kata Juda seperti dilansir Antara.

Ia memastikan penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Meutya di tempat dan hari yang sama.

Baca Juga: Transaksi judol bisa capai Rp700 triliun, ini yang harus dilakukan pemerintah

Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X