Tidak hanya dua alat bukti, Kejagung peroleh empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 19:55 WIB
Tim perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri )
Tim perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri )

HARIAN MERAPI - Setidaknya ada empat bukti bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata perwakilan Kejagung Teguh A. dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Teguh menegaskan pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti.

Bahkan, pihaknya juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Penyair Prancis Pernah Tinggal di Salatiga, Tim Dubes Datangi Pj Walikota

"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya seperti dilansir Antara.

Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon.

Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

Teguh menegaskan pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca Juga: Pengawasan miras lemah, ini akibatnya

"Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selalu tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum," ujarnya.

Dijelaskan, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri saat itu.

"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Baca Juga: Benarkah hujan dapat mempengaruhi perasaan seseorang, begini penjelasan psikolog

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X