Komisi III DPR bentuk Panja, terkait kasus Tom Lembong?

photo author
- Kamis, 14 November 2024 | 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

HARIAN MERAPI - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI tidak akan spesifik hanya mendalami kasus yang menjerat Menteri Perdagangan Tom Lembong soal impor gula.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Panja Penegakan Hukum itu terdiri dari empat bagian, yakni mengenai kejahatan siber, kejahatan narkoba, kejahatan sumber daya alam, dan kejahatan mafia tanah.

"Tidak, jadi tidak ada Panja (impor gula) itu. Jadi Panja Penegakan Hukum itu ada empat, seperti yang saya katakan tadi," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Wamenkop Sanjung Sociopreneur Koperasi BMT Beringharjo, Siap Tambah Dana Bergulir Rp 15 Miliar

Terkait kasus yang menimpa Tom Lembong, dia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Dia pun menghormati pihak Tom Lembong yang mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut dia, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan, karena penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti.

"Kita tunggu saja hasil praperadilan. Apakah dia akan digugurkan statusnya sebagai tersangka atau seperti apa, atau sebaliknya," kata dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kejujuran pangkal kebaikan dan kebahagiaan dunia akhirat

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Dia menilai bahwa saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.

Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilihat dalam spektrum yang jauh lebih luas. Untuk itu, dia mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli atau tak perlu dilanjutkan jika tidak ada bukti kuat yang menyasar Tom Lembong.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X