HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas 3 lurah yang berfoto dengan gestur 2 jari bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 kepada Bupati Sleman.
Penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 tersebut diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu (19/10/2024) malam.
“Hari ini (Senin-red) kami sampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Inilah 5 Srikandi di Pemerintahan Prabowo
Arjuna mengatakan, Bawaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran netralitas lurah.
Sebab, dugaan pelanggaran ini masuk kategori dugaan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Tiga Paslon Komitmen Sukseskan Pilkada Kulon Progo 2024 dalam Suasana Damai, Ini Janji Mereka
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menegaskan, ketiga lurah tersebut masing-masing Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan dan Lurah Widodomartani Ngemplak.
Ketiganya kedapatan berfoto bersama Calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur 2 jari.
Namun, peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024.
Baca Juga: Giring Ganesha, musisi yang beralih profesi jadi politisi itu kini menjadi Wamen Kebudayaan
Ketiga lurah, sambungnya, beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten dan memberikan keterangan. Kedua kegiatan itu sebenarnya bukan kegiatan kampanye, tapi Calon Bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut.
“Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan, ada yang karena mengikuti arahan fotografer, dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga,” ujar Yuwan. *