Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:
1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
Baca Juga: Pinjol dan Judol Hantui Gen Z, Pemkot Yogyakarta Bekali Pelajar SMA dan SMK Literasi Keuangan
3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
Baca Juga: MA Vonis Bebas Mujianto Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar
7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
Baca Juga: Siap bersaing dengan China, Astra akan rilis 3 mobil listrik baru dalam dua tahun ke depan
10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.