Kementerian Kesehatan Beri Sanksi Tegas bagi 39 Pelaku Perundungan di RS Vertikal

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (15/5/2024).  (ANTARA/Andi Firdaus)
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” dia menuturkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X