HARIAN MERAPI - Hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 19 Agustus 2024, sudah ada sebanyak enam partai yang membalas surat ke Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sleman terkait pembentukan fraksi.
Dalam surat yang dilayangkan DPRD Sleman ke masing-masing partai politik (parpol) peroleh kursi legislatif bertujuan menyampaikan nama fraksi sekaligus menunjuk nama ketua fraksi dan anggota fraksi.
Hal ini untuk memperlancar komunikasi dalam rangka proses pembentukan alat kelengkapan (alkap) dewan. Ketika alkap terbentuk maka DPRD Sleman akan segera melaksanakan fungsi dengan optimal dalam membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendesak.
"Proses pembentukan fraksi sangat penting karena menjadi langkah awal menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai legislatator," kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman, Y Gustan Ganda, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskkan Ganda, sampai saat ini sudah ada 6 partai politik yang mengirimkan surat balasan, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) merupakan yang pertama kali mengirimkan surat dengan No. 1212/IN/DPC/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut dari PDI Perjuangan menunjuk F Bambang Sigit Sulaksono S.T sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Masih ada waktu 9 hari, KPU harus laksanakan Putusan MK soal ambang batas pilkada
Ganda berharap, partai politik yang belum mengirimkan data fraksi untuk segera menindalanjuti agar jajaran DPRD Sleman bisa segera komunikasi melalui masing-masing fraksi terkait alat kelengkapan dewan.
"Ini berkaitan dengan kebijakan anggaran yang harus kita lanjutkan, dan sesuai dengan ketugasan sebagai Ketua Dewan Sementara agar ada kekuatan hukum dalam melaksanakan ketugasan, kami akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait,” pungkasnya.*