Berapa usia minimal calon gubernur, begini ketentuan KPU

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 11:30 WIB
 Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024.  (ANTARA/Afif)
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)


HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat usia minimal calon gubernur, yakni 30 tahun.


Sedangkan untuk calon wakil gubernur syarat usia minimalnya 25 tahun.


Dengan begitu KPU telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Baca Juga: Perempat Final Euro 2024: Jerman vs Spanyol, Portugal vs Perancis, Inggris vs Swiss dan Belanda vs Turki

Adapun pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Meski begitu, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Baca Juga: Turki Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Dua Gol Merih Demiral Jadi Penentu Kemenangan Atas Austria

Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Tips memilih steak yang sehat dan rendah lemak

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X