Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 16:50 WIB
Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro menyampaikan kekhawatirannya terhadap draf RUU Penyiaran saat berbicara dalam rapat UNESCO di Kroasia. (dewanpers.or.id)
Anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro menyampaikan kekhawatirannya terhadap draf RUU Penyiaran saat berbicara dalam rapat UNESCO di Kroasia. (dewanpers.or.id)

HARIAN MERAPI - Dalam rapat United Nation Educational, Sciencetific, and Cultural Organization (UNESCO) tentang Tata Kelola Platform Digital pada 19 Juni 2024 di Dubrovnik, Kroasia, anggota Dewan Pers, A Sapto Anggoro, memberikan masukan.

Masukan Dewan Pers pada rapat UNESCO itu terkait pasal yang dinilai bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.

Sapto mengutarakan hal itu dalam rapat kelompok kerja regulasi (regulatory body) di forum tertutup yang dimoderatori oleh Marjorie Buchser, senior konsultan UNESCO. Menurut Sapto, Indonesia saat ini dalam situasi berbahaya terkait RUU Penyiaran.

Baca Juga: Kasus Kematian Seorang Nenek di Paliyan Gunungkidul pada Akhir 2023 yang Diduga Korban Pembunuhan Terungkap, Pelaku Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Ini karena parlemen sempat mengusulkan soal pelarangan penyiaran eksklusuf jurnalisme investigasi yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran.

"Meski kemudian pembahasan draf itu dinyatakan ditunda tapi bukan dibatalkan,” tuturnya.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah ke depan pasca pemilihan-presiden yang akan berganti kepemimpinan pada Oktober nanti.

Sapto berpendapat itu berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia dan selayaknya semua peduli dan memberi perhatian. Dewan Pers bersama konstituen sudah menolak hal itu. “Saya rasa ini perlu perhatian dunia,” kilahnya.

Baca Juga: Di Euro 2024 Arsenal diperkirakan rugi puluhan juta pounsterling, kok bisa?

Pertemuan di Kroasia yang bertajuk “Regulatory approaches to new technologies: ensuring complementarity among different regulatory arrangements” itu dihadiri para badan regulator media dunia.

Pembahasan meliputi media sosial, digital platform, pers, dan lain-lain dalam konteks pengaturan dan pengawasannya.

Sapto menyatakan, bahwa isu yang disampaikan bukan menanggapi pembicara-pembicara lain tapi berbagi informasi tentang situasi di Indonesia.

Baca Juga: Wow, 1.000 Unit Yamaha NMAX Turbo Terjual dalam 40 Menit di Blibli

Di tengah masalah itu, tambah dia, Menkominfo sudah melontarkan gagasan dengan akan membuat Dewan Media Sosial yang belum jelas bentuknya. Dari sini bisa ditarik kesimpulan, bahwa di satu sisi platform media sosial sudah membuat pusing pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X