HARIAN MERAPI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo petakan data pemilih Pilkada 2024 dengan berkoordinasi melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data pemilih tersebut bersifat dinamis dan masih bisa mengalami perubahan hingga saat ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo, Sabtu (25/5) mengatakan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu sudah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) ke KPU RI. Dalam hal ini, Dispendukcapil Sukoharjo juga sudah memiliki DP4 dan telah berkoordinasi dengan KPU Sukoharjo.
DP4 sangat penting dan dibutuhkan sebagai acuan data pemilih Pemilu. Dalam DP4 tersebut diketahui ada 688.725 orang terdata dan mempunyai hak pilih Pilkada 2024. Namun demikian, data masih perlu dilakukan verifikasi ulang oleh KPU Sukoharjo dengan pengecekan langsung oleh petugas di lapangan.
"Sudah ada DP4 Pilkada 2024 dan terus kami koordinasikan dengan KPU Sukoharjo. Data ini bersifat dinamis karena bisa saja ada perubahan seperti warga meninggal dunia, pindah alamat dan perubahan status," ujarnya.
Dispendukcapil Sukoharjo akan memantau perubahan data dalam DP4 melalui petugas ditingkat kecamatan. "Semisal ada warga yang masuk DP4 dan kemudian meninggal dunia. Maka akan dilakukan pencoretan nama dari DP4 atau status kependudukannya," lanjutnya.
Sementara itu, KPU Sukoharjo akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Kegiatan diagendakan setelah sebelumnya KPU menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tingkat pusat yang kemudian diteruskan kesemua daerah di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, dalam keterangannya mengatakan, KPU Sukoharjo akan melakukan pemetaan TPS untuk pemilihan serentak tahun 2024 menerima Data DP4 berjenjang dari kemendagri beberapa waktu yang lalu. Setelah DP4 sampai ke KPU Kabupaten / Kota , maka Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pemetaan TPS.
Dalam Pemetaan TPS tersebut KPU Sukoharjo menyasar pada jumlah TPS dan jumlah pemilih pada setiap TPS dengan mengacu pada ketentuan ketentuan diantaranya, tidak boleh menggabungkan desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Kemudahan pemilih ke TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis lainnya.
Baca Juga: Inilah daftar 16 RT di Jakarta yang mengalami banjir pada Sabtu pagi
Pemetaan TPS juga merupakan langkah awal dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk gelaran Pilkada Serentak 2024. Data DP4 sebanyak 688.725 yang diterima oleh KPU Sukoharjo akan segera ditindak lanjuti secara berjenjang oleh PPK , PPS dan Pantarlih nantinya guna Menyusun Daftar Pemilih Tetap.*