Jemaah Indonesia Diimbau Tak Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji, Kemenag: Risiko Terbesar Dideportasi

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 21:00 WIB
Jutaan jemaah haji termasuk jemaah haji kuota tambahan dari seluruh dunia sudah memadati Masjidil Haram Jumat (23/6/2023).  (Rini Suryati)
Jutaan jemaah haji termasuk jemaah haji kuota tambahan dari seluruh dunia sudah memadati Masjidil Haram Jumat (23/6/2023). (Rini Suryati)

HARIAN MERAPI - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu berisiko," ungkap Ishfah dikutip PMJ NEWS dari laman Kemenag, Sabtu (23/3/2024).

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," sambungnya.

Baca Juga: Danamon Syariah Hadirkan Danamon Syariah Travel Fair 2024, Bantu Nasabah Tunaikan Ibadah Haji dan Umrah Impian

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko," tuturnya.

Baca Juga: Mengintip senam haji dan umrah yang diciptakan Guru besar olahraga Unja

Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

"Risiko terbesar dideportasi," ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. "Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ujarnya.

"Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," tukasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X