Sekjen DPR Indra Iskandar dan sejumlah PNS Setjen DPR diperiksa KPK

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 17:55 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )

HARIAN MERAPI - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Namun Indra tidak mau memberikan banyak pernyataan saat ditanya para wartawan.

"Tanya penyidik ya," kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, Kamis (14/3/2024).

Indra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 08.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 14.28 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya.

Baca Juga: Modal Tekad dan Motivasi Saja Belum Cukup Saat PSS Sleman Jamu Borneo FC pada BRI Liga 1 Di Stadion Manahan Solo Malam Ini

"Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak," ujarnya seperti dilansir Antara.

Kemudian saat ditanya wartawan apakah dirinya puasa, Indra menjawab "Insya Allah puasa," tuturnya.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sejumlah saksi lain juga hari ini diperiksa KPK dalam perkara tersebut yakni Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Baca Juga: Mengapa SYL dijadikan tersangka, begini menurut pengacaranya

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Baca Juga: DPR RI teken dokumen naturalisasi pemain sepakbola, PSSI sampaikan ucapan terima kasih pada Puan Maharani

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X