Mengapa SYL dijadikan tersangka, begini menurut pengacaranya

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 13:00 WIB
Penasihat Hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen saat ditemui usai sidang pembacaan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/03/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penasihat Hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen saat ditemui usai sidang pembacaan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

HARIAN MERAPI- Penasihat hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kliennya dijadikan tersangka karena tidak memenuhi permintaan Firli Bahuri.


Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.


Djamaludin mengatakan SYL dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak memenuhi permintaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Begini tanda-tanda penyakit ginjal, waspadai perut buncit, kaki bengkak, mual dan muntah, ini penjelasan dokter


Sebagaimana diketahui, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tidak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan terkait dengan penyidikan atas perkara SYL.

"Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djamaludin.

Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin mengungkapkan SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: All England Open 2024, Fajar/Rian Melenggang Babak 16 Besar, The Daddies Tersingkir


Dengan kata lain, kata dia, perjalanan proses hukum yang wajar (due proccess of law) dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.

"Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan)," ucap dia menambahkan.
Maka dari itu, menurut Djamaludin, sangat wajar jika pada persidangan terdapat berbagai kejanggalan atau fakta yang masih prematur, bahkan mungkin tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya, hingga terkesan telah dibingkai dengan mendramatisasi secara berlebihan.

Pasalnya, lanjut dia, seluruh pihak telah disuguhkan suatu perkara yang sesungguhnya dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum. Namun, dirinya menuturkan perkara itu tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan.

Baca Juga: Kolaborasi Dosen UMY dan PRM Tamantirto Selatan Berdayakan Ekonomi Masyarakat Melalui Usaha Rumahan


"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, yaitu 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," ujar Djamaludin.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X