HARIAN MERAPI - Heboh soal tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan mendapat tanggapan dari MUI Kabupaten Lebak, Jawa Barat.
Terhadap praktik tersebut, MUI Lebak dengan tegas mengharamkan, karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan tukar isteri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama sesuai aturan ajaran Islam.
Baca Juga: Israel sandera 14 staf Bulan Sabit Merah Palestina, ini nasib mereka
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Rabu.
"Saya kira tukar isteri itu ajaran menyimpang dan sesat seperti video viral pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial," katanya.
Ajaran Islam mengharamkan tukar isteri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan, karena akan menimbulkan kekacauan dalam keturunan ketika memiliki anak.
Seandainya mereka setiap hari atau setiap minggu melakukan hubungan seks dengan tukar pasangan, kata dia, tentu sudah jelas secara Islam, jika orang yang telah menikah berhubungan seksual dengan orang lain selain isterinya, maka hukumannya dirajam atau dilempar batu hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Jelajah Mbantul Milang Kori, Kenalkan Keindahan Bantul Melalui Pengalaman Wisata
"Itu berdasarkan hukum Islam," ujarnya.
Menurut dia, hukum di Indonesia tidak ada seperti hukuman rajam, namun mereka yang mengajarkannya harus dihukum secara hukum negara. Sebab mereka telah menyampaikan ajaran sesat dan menyimpang juga hukumnya haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
"Tukar isteri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan itu jelas-jelas hukumnya haram," katanya.
Bahkan menikah mut'ah atau kawin kontrak saja menurut ulama-ulama jumhur, kata dia, sudah mengharamkan, apalagi itu sedikitpun tanpa ikatan pernikahan. Meski pun mereka tukar isteri berlandaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki -laki dan perempuan.
Baca Juga: Arsenal Lolos Babak Perempat Final Liga Champions, Menang Adu Penalti 4-2 atas Porto
Landasan itu, kata Kiai Hudori, memang betul bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, tetapi ada batasan-batasannya, mana yang boleh, juga mana yang tidak boleh.*
"Begitu juga mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," katanya.*