Lima anggota keluarga dibantai di Penajam, ini ancaman hukuman terhadap pelaku

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
 Kantor Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur  (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kantor Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)


HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Penajam.


Pelakunya yakni seorang pria berinisial Jnd (17). Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.


"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan di Penajam, Senin.

Baca Juga: PSS Sleman Tak Boleh Over Percaya Diri Saat Jamu Persita Tangerang pada BRI Liga 1 Sore Ini di Stadion Manahan Solo, Ini Alasannya

Pelaku pembunuhan atau terdakwa Jnd (17) dikenakan didakwa dengan pasal kombinasi yakni, alternatif, subsider dan kumulatif, lanjut dia, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain

Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat, kata dia lagi, sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Ini yang harus diketahui orang tua, anak perempuan haid lebih cepat berisiko menopause lebih awal

Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.

"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa," jadi proses bisa lebih cepat," ujar Amjad Fauzan.

Pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia tiga tahun, yang menjadi korban adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Baca Juga: Korban Penganiayaan Bersama LKBH Pandawa dan Joxin Datangi Polsek Wirobrajan, Minta Pelaku Ditangkap

Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X