Ini pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, terancam hukuman berat

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 06:30 WIB
Pintu Gerbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.  (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Pintu Gerbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)



HARIAN MERAPI - Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan terhadap satu sekeluarga di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.


Pelaku dengan sadis membunuh satu keluarga yang terdiri lima orang di Penajam Paser Utara.


Pelaku ternyata tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga proses hukum terus berlanjut.

Baca Juga: AHY sebut bahwa penyerobotan lahan oleh mafia menjadi tantangan terbesar Kementerian ATR, ini yang akan dilakukannya


Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan pria berinisial Jnd (17) tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.

Kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Aquarius dan Pisces Minggu 25 Februari 2024 ajak belahan jiwa Anda ke percakapan yang jujur

Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia 3 tahun. Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

"Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.

Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Babi sepekan mulai Minggu 25 Februari 2024, energi Anda diperbarui

Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.

Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X