Usai Perpres Publisher Rights diteken, ini yang dilakukan Menkominfo

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.  (ANTARA/HO-Kemenkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Ia menyampaikan hal itu saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Leo dan Virgo Kamis 22 Februari 2024 undang belahan jiwa Anda ke bioskop atau kencan romantis

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X